Makalah Kesehatan Lingkungan
TUGAS KESEHATAN LINGKUNGAN
MAKALAH KEBIJAKAN
PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN
Dosen
Pembimbing
Ir. Candrianto, M.Pd
Disusun
Oleh
Hari Kurniawan/13100244280
Nelsy Mariza Syahyuda/1310024428021
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDUSTRI (STTIND) PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur
diberikan kepada Allah SWT yang mana berkat rahmat dan karunianyalah makalah
ini dapat kami selesaikan. Makalah ini berjudul Kebijakan Pemerintah terhadap
Kesehatan Lingkungan. Makalah ini di buat guna melengkapi tugas mata kuliah
Kesahatan Lingkungan yang dibimbing oleh Ir. Candrianto, M.Pd.
Salawat dan salam
semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, dengan keinginan
besar makalah ini dapat terselesaikan dan dapat menjadi bahan tambahan bagi
penilaian dosen pada bidang studi Kesehatan Lingkungan. Semoga makalah ini
menjadi suatu informasi yang berguna yang dapat diambil mamfaatnya oleh semua
pihak yang membacanya serta menjadi suatu bahan yang dapat dibahas untuk
menjadi kesadaran kita dalam menjaga lingkungan nantinya.
Ucapan terima kasih
di sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.
Dengan sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
apabila ada penulisan kata yang salah saya selaku pembuat makalah ini memohon
maaf atas kesalahan yang di buat.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………...1
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………………...1
1.2
Tujuan………………………………………………………………………………………2
1.3
Mamfaat…………………………………………………………………………………….2
1.4 Rumusan
Masalah……………………………………………………………………….....2
1.5 Sumber Data dan Pengumpulan
Data……………………………………………………....3
II. PEMBAHASAN………………………………………………………………………………4
2.1 Kebijakan Pemerintah………………………………………………………………………4
III. PENUTUP…………………………………………………………………………………..11
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….11
DAFTAR PUSTAKA
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Makalah
ini kami buat demi mengkaji “Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan”
dan guna melengakapi tugas pada bidang studi Kesehatan Lingkungan khususnya,
dan juga sebagai penambahan ilmu dalam pengkajian tentang bagaimana langkah
kita dalam menjaga lingkungan. Dengan adanya makalah ini di harapkan dapat
dijadikan pengetahuan bagi orang-orang yang
ingin mengkaji Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan dan sebagai pengetahuan umum bagi teman-teman
yang membacanya. Kesehatan lingkungan yang merupakan
bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina
dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik,
mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan
kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di Kabupaten-Kabupaten besar
pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan
pemecahan secara terorganisir.Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di
Indonesia memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut.
Pemerintah sangat perlu menanggapi masalah terhadap kesehatan lingkungan.
Banyak yang sering kita temui dikehidupan kita tentang masalah kesehatan
lingkungan itu sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan
sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk
ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun
demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai
keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut
kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan
sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Lingkungan dan manusia mempunyai
keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan
manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya
alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia
sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula
aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan
di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas
manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta
kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada
akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari
penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas
lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan
di lapangan. Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi
permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya
terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui
kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan lingkungan
hidup.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari masalah tersebut antara lain :
1.
Sebagai tugas pada mata kuliah Kesehatan Lingkungan.
2.
Sebagai ilmu pengetahuan dalam Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan
Lingkungan yang terjadi dilingkungan.
1.3 Mamfaat
Adapun mamfaat dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan.
2.
Mengerti bagaimana kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan.
3.
Ilmu pengetahuan dalam kebijakan pemerintah terhadap kesehatan
lingkungan.
1.4 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan kesehatan lingkungan?
2.
Apa saja masalah kesehatan lingkungan?
3.
Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap masalah kesehatan lingkungan?
1.5 Sumber Data dan Pengumpulan Data
Sumber data yang di
gunakan berasal dari pengumpulan data media internet yang dapat memberikan
informasi tentang Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan sebagai
ruang lingkup dalam makalah ini.
II. PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Pemerintah
A. Pengertian Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan yang merupakan
bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina
dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik,
mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan
kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di Kabupaten-Kabupaten besar
pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan
pemecahan secara terorganisir.Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di
Kecamatan Kawangkoan memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah
tersebut. Adapun pengertian kesehatan lingkungan sebagai berikut :
- Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
Kesehatan
lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara
manusia dan lingkungannya untuk mendukung
tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
2.
Kesehatan lingkungan
adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian
lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan
pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman,
sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan
kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia (Sudjono Soenhadji,
1994).
3.
Kesehatan Lingkungan
Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those
aspects of human health and disease that are determined by factors in the
environment. It also refers to the theory and practice of assessing and
controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau
bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan
lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
B.
Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan
Adapun kebijakan pemerintah
terhadap kesehatan lingkungan adalah :
I.
Dasar Hukum Menimbang
1. SKep
Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan
Nasional
2. TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan
3. Undang-undang
No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
5. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah
6. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
7. Keputusan
Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001
tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan
II.
Memutuskan Menetapkan
1.
Keputusan Menteri
Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2.
Sistem Kesehatan
Nasional Dimaksud dalam diktum kedua
dimaksud agar digunakan sebagai
pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di
Indonesia
3.
Keoutusan ini berlaku
mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10
Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).
JAMPERSAL
Menteri Kesehatan akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal). Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Diterbitkannya Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Petunjuk Teknis ini telah disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal. Dari beberapa pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan, lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan lainnya. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya Oleh karena itu, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.
Menteri Kesehatan akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal). Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Diterbitkannya Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Petunjuk Teknis ini telah disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal. Dari beberapa pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan, lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan lainnya. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya Oleh karena itu, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.
JAMKESMAS
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan
Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin
yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin).
Program yang dimulai pada tahun 2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena
(menurut pemerintah) terbukti meningkatkan akses rakyat miskin terhadap layanan
kesehatan gratis. Program itu nantinya terintegrasi atau menjadi bagian dari
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan
kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial
Nasional(SJSN) efektif diterapkan di Indonesia, program Jamkesmas akan
disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya, pengaturan proporsi iuran
pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan rakyat
miskin.
Strategi
kesehatan di Indonesia:
1.
Mewyjudkan komitmen pembangunan
kesehatan
2.
Meningkatkan pertanggungjawaban
dan pertanggunggugatan
3.
Membina sistem kesehatan dan
sistem hukum di bidang kesehatan
4.
Mengembangkan ilmu pengetahuan
dan teknologi kesehatan
5.
Melaksanakan jejaring pembangunan
kesehatan
Dr. Wasis Budiarto, MS menyatakan
perubahan paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan konsekuensi
terhadap pergeseran orientasi pelayanan dari kuratif-rehabilitatif menjadi
preventif-promotif, pendekatan fisik organik menjadi pendekatan paradigma sehat
yang holistik dengan pendekatan masyarakat, pasif-reaktif dan individual
centered menjadi proaktif dan community centered. Lebih lanjut dikemukakan,
perubahan paradigma pelayanan kesehatan juga berdampak pada terjadinya
pergeseran orientasi pembiayaan dan anggaran kesehatan. Semula berorientasi
pada pembiayaan out of pocket ke sistem prabayar dan asuransi. Terlihat bahwa
sistem kesehatan sekarang ini merupakan sistem yang terintegrasi antara
pelayanan, pembiayaan, jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian biaya
(cost containment).
Kebijakan pemerintah dalam hal
kesehatan terdiri atas visi, misi, strategi dan program kesehatan.
Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat.
Kebijakan pemerintah tersebut antara lain:
- Pemantapan kerjasama lintas sektor
- Peningkatan perlaku, kemandirian masyarakat, dan kemitraan swasta
- Peningkatan kesehatan lingkungan
- Peningkatan upaya kesehatan
- Peningkatan sumber daya kesehatan
- Peningkatan kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan
- Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat kesehatan yang ilegal
- Peningkatan IPTEK kesehatan
Visi :
- Lingkungan yang diharapkan adalah yyang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.
- Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
- Kemampuan masyarakat yang dihharapkan adalah yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Pelayanan kesehatan bermutu adalah pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan serta yang diselenggarakan sesuai standar dan etika pelayanan profesi.
Misi :
- Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
- Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
- Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Strategi :
- Pembangunan nasional berwawasan kesehatan
- Profesionalisme
- Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
- Desentralisasi
Pemerintah
dalam menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan kesehatn
yang merata, dan bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Pelayanan
kesehatan tersebut dilakukan oleh puskesmas yang memiliki usaha-usaha kesehatan
pokok yaitu:
- pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
- Kesehatan ibu dan anak
- Higiene sanitasi lingkungan
- Usaha kesehatan sekolah
- Usaha kesehatan gigi
- Usaha kesehatan mata
- Usaha kesehatan jiwa
- Pendidikan kesehatan masyarakat
- Usaha kesehatan gizi
- Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
- Perawatan kesehatan masyarakat
- Keluarga berencana
- Rehabilitasi
- Usaha – usaha farmasi
- Laboratorium
- Statistik kesehatan
- Administrasi usaha kesehatan masyarakat
Dalam pelaksanaan
kebijakan-kebijakan tersebut, terdaapat indikator yang digunakan untuk
menentukan apakah kebijakan yang telah dijalankan berhasil atau tidak. Pelaksanaan
penyuluhan kepada masyarakat haruslah merupakan interaksi aktif dari kedua
belah pihak.Disamping itu seharusnya terjalin pula suatu komunikasi dua arah antara
pemerintah dengan masyarakat sebagai perwujudan adanya hubungan yang harmonis
antara masyarakat dan pemerintah. Pemberian penyuluhan tersebut sebaiknya tidak
dilaksanakan secara intensif yang
nantinya
menimbulkan eksis berlebihan bagi masyarakat kelurahan, tetapi sebaiknya dilaksanakan
pemberian penyuluhan dilaksanakan secara rutin dan berkala, sebab hal tersebut
suatu proses pembelajaran bagi masyarakat yang akan memakan rentang waktu yang
cukup lama. Mengingat faktor sosial ekonomi dan sosiologis dalam kehidupan
masyarakat kelurahan sangat mempengaruhi kesanggupan masyarakat tersebut. Masalah
kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik
oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan
tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1.
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang berkesinambungan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang
besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan
sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia.
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan program
pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi dan visi di bidang
kesehatan dan merubah paradigm kesehatan dari kuratif dan rehabilitative
bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigm kesehatan juga diubah dari
sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat oleh pemerintah
pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena tiap-tiap daerah
mempunyai problem masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adapun kebijakan pemerintah
terhadap kesehatan lingkungan adalah :
I.
Dasar Hukum Menimbang
1.
SKep Men Kes RI No
99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.
TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi
Indonesia Masa Depan
3.
Undang-undang No 23
Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom
5.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000
tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat tahun 2010
7.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001
tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan
II.
Memutuskan Menetapkan
1.
Keputusan Menteri
Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2.
Sistem Kesehatan
Nasional Dimaksud dalam diktum kedua
dimaksud agar digunakan sebagai
pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di
Indonesia
3.
Keoutusan ini berlaku
mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10
Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).
DAFTAR PUSTAKA
Pratama, Anggi Dipa. 2010. “Kebijakan
Pemerintah terhadap Air Bersih”. Artikel
Kebijakan Pemerintah terhadap Air
Bersih , (Online), (http://anggidipa.wordpress.com, diakses 12 Desember
2014).
Ramadhan,
Arya. 2012. “Rencana Strategi Penyedian Air Bersih”. Artikel Penyedian Air Bersih, (Online),
(http://www.docstoc.com,
diakses 12 Desember 2014).
Google.
2013. “Kesehatan Lingkungan”. Artikel
Kesehatan Lingkungan, (Online), (diakses 12 Desember 2014).
Google.
2014. “Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan”. Artikel Kebijakan terhadap Kesehatan Lingkungan, (Online), (diakses 12
Desember 2014).
Komentar
Posting Komentar