Makalah Kesehatan Lingkungan



TUGAS KESEHATAN LINGKUNGAN
MAKALAH KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KESEHATAN LINGKUNGAN

Dosen Pembimbing
Ir. Candrianto, M.Pd


 

Disusun Oleh
Hari Kurniawan/13100244280
Nelsy Mariza Syahyuda/1310024428021



SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI INDUSTRI (STTIND) PADANG
2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur diberikan kepada Allah SWT yang mana berkat rahmat dan karunianyalah makalah ini dapat kami selesaikan. Makalah ini berjudul Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan. Makalah ini di buat guna melengkapi tugas mata kuliah Kesahatan Lingkungan yang dibimbing oleh Ir. Candrianto, M.Pd.
Salawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir zaman Muhammad SAW, dengan keinginan besar makalah ini dapat terselesaikan dan dapat menjadi bahan tambahan bagi penilaian dosen pada bidang studi Kesehatan Lingkungan. Semoga makalah ini menjadi suatu informasi yang berguna yang dapat diambil mamfaatnya oleh semua pihak yang membacanya serta menjadi suatu bahan yang dapat dibahas untuk menjadi kesadaran kita dalam menjaga lingkungan nantinya.
Ucapan terima kasih di sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun makalah ini. Dengan sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, apabila ada penulisan kata yang salah saya selaku pembuat makalah ini memohon maaf atas kesalahan yang di buat.










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN……………………………………………………………………………...1
    1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………...1
    1.2 Tujuan………………………………………………………………………………………2
    1.3 Mamfaat…………………………………………………………………………………….2
    1.4 Rumusan Masalah……………………………………………………………………….....2
    1.5 Sumber Data dan Pengumpulan Data……………………………………………………....3

II. PEMBAHASAN………………………………………………………………………………4
2.1  Kebijakan Pemerintah………………………………………………………………………4
III. PENUTUP…………………………………………………………………………………..11
     3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….11
DAFTAR PUSTAKA




I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Makalah ini kami buat demi mengkaji “Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan” dan guna melengakapi tugas pada bidang studi Kesehatan Lingkungan khususnya, dan juga sebagai penambahan ilmu dalam pengkajian tentang bagaimana langkah kita dalam menjaga lingkungan. Dengan adanya makalah ini di harapkan dapat dijadikan pengetahuan bagi orang-orang yang  ingin mengkaji Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan  dan sebagai pengetahuan umum bagi teman-teman yang membacanya. Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di Kabupaten-Kabupaten besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir.Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Indonesia memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut. Pemerintah sangat perlu menanggapi masalah terhadap kesehatan lingkungan. Banyak yang sering kita temui dikehidupan kita tentang masalah kesehatan lingkungan itu sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
            Lingkungan dan manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari masalah tersebut antara lain :
1.      Sebagai tugas pada mata kuliah Kesehatan Lingkungan.
2.      Sebagai ilmu pengetahuan dalam Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan  yang terjadi dilingkungan.

1.3 Mamfaat
Adapun mamfaat dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Dapat mengetahui kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan.
2.      Mengerti bagaimana kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan.
3.      Ilmu pengetahuan dalam kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan.

1.4 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan kesehatan lingkungan?
2.      Apa saja masalah kesehatan lingkungan?
3.      Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap masalah kesehatan lingkungan?


1.5  Sumber Data dan Pengumpulan Data
Sumber data yang di gunakan berasal dari pengumpulan data media internet yang dapat memberikan informasi tentang Kebijakan Pemerintah Terhadap Kesehatan Lingkungan sebagai ruang lingkup dalam makalah ini.




II. PEMBAHASAN
2.1 Kebijakan Pemerintah
A. Pengertian Kesehatan Lingkungan
            Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di Kabupaten-Kabupaten besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir.Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Kawangkoan memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut. Adapun pengertian kesehatan lingkungan sebagai berikut :
  1. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
            Kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang     keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk        mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
2.      Kesehatan lingkungan adalah ilmu & seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai dengan harkat dan martabat manusia (Sudjono Soenhadji, 1994).
3.      Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”




B. Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan

Adapun kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan adalah :
       I.            Dasar Hukum Menimbang
1.      SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.       TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes.           `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju            Indonesia Sehat tahun            2010
7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men.     Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja   Departemen Kesehatan

    II.            Memutuskan Menetapkan
1.      Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2.      Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua  dimaksud  agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3.      Keoutusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).

JAMPERSAL
            Menteri Kesehatan akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai jaminan persalinan (jampersal). Juknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 631/Menkes/per/ iii/2011 Tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan. Diterbitkannya Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan ini untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan program Jaminan Persalinan. Petunjuk Teknis ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Petunjuk Teknis ini telah disusun bersama-sama secara lintas sektor dan lintas program serta masukan dari ikatan profesi dan pelaksana program di daerah. “Kepada semua pihak yang memberikan kontribusinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat dalam mendukung upaya kita untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan. Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal. Dari beberapa pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta MDGs, pihaknya menghadapi berbagai hal yang multi kompleks seperti masalah budaya, pendidikan masyarakat, pengetahuan, lingkungan, kecukupan fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan lainnya. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan tantangan yang lebih sulit dicapai dibandingkan target MDGs lainnya Oleh karena itu, upaya penurunan AKI tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upaya terobosan serta peningkatan kerjasama lintas sektor untuk mengejar ketertinggalan penurunan AKI agar dapat mencapai target MDGs. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Jaminan Persalinan ini diberikan kepada semua ibu hamil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan, pertolongan persalinan, pemerikasaan nifas dan pelayanan KB oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga pada gilirannya dapat menekan angka kematian ibu dan bayi.
JAMKESMAS
            Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin yang sebelumnya disebut Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin). Program yang dimulai pada tahun 2008 ini dilanjutkan pada tahun 2009 karena (menurut pemerintah) terbukti meningkatkan akses rakyat miskin terhadap layanan kesehatan gratis. Program itu nantinya terintegrasi atau menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberi perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jika Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) efektif diterapkan di Indonesia, program Jamkesmas akan disesuaikan dengan sistem itu. Salah satunya, pengaturan proporsi iuran pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan pemeliharaan kesehatan rakyat miskin.
Strategi kesehatan di Indonesia:
1.      Mewyjudkan komitmen pembangunan kesehatan
2.      Meningkatkan pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan
3.      Membina sistem kesehatan dan sistem hukum di bidang kesehatan
4.      Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan
5.      Melaksanakan jejaring pembangunan kesehatan
            Dr. Wasis Budiarto, MS menyatakan perubahan paradigma sentralisasi menjadi desentralisasi memberikan konsekuensi terhadap pergeseran orientasi pelayanan dari kuratif-rehabilitatif menjadi preventif-promotif, pendekatan fisik organik menjadi pendekatan paradigma sehat yang holistik dengan pendekatan masyarakat, pasif-reaktif dan individual centered menjadi proaktif dan community centered. Lebih lanjut dikemukakan, perubahan paradigma pelayanan kesehatan juga berdampak pada terjadinya pergeseran orientasi pembiayaan dan anggaran kesehatan. Semula berorientasi pada pembiayaan out of pocket ke sistem prabayar dan asuransi. Terlihat bahwa sistem kesehatan sekarang ini merupakan sistem yang terintegrasi antara pelayanan, pembiayaan, jaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian biaya (cost containment).
            Kebijakan pemerintah dalam hal kesehatan terdiri atas visi, misi, strategi dan program kesehatan. Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Kebijakan pemerintah tersebut antara lain:
  1. Pemantapan kerjasama lintas sektor
  2. Peningkatan perlaku, kemandirian masyarakat, dan kemitraan swasta
  3. Peningkatan kesehatan lingkungan
  4. Peningkatan upaya kesehatan
  5. Peningkatan sumber daya kesehatan
  6. Peningkatan kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan
  7. Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat kesehatan yang ilegal
  8. Peningkatan IPTEK kesehatan
Visi :
  1. Lingkungan yang diharapkan adalah yyang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.
  2. Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah resiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.
  3. Kemampuan masyarakat yang dihharapkan adalah yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya hambatan baik yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi. Pelayanan kesehatan bermutu adalah pelayanan kesehatan yang memuaskan pemakai jasa pelayanan serta yang diselenggarakan sesuai standar dan etika pelayanan profesi.
Misi :
  1. Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
  2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
  3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
  4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Strategi :
  1. Pembangunan nasional berwawasan kesehatan
  2. Profesionalisme
  3. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
  4. Desentralisasi
Pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan kesehatn yang merata, dan bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh puskesmas yang memiliki usaha-usaha kesehatan pokok yaitu:
  1. pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  2. Kesehatan ibu dan anak
  3. Higiene sanitasi lingkungan
  4. Usaha kesehatan sekolah
  5. Usaha kesehatan gigi
  6. Usaha kesehatan mata
  7. Usaha kesehatan jiwa
  8. Pendidikan kesehatan masyarakat
  9. Usaha kesehatan gizi
  10. Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
  11. Perawatan kesehatan masyarakat
  12. Keluarga berencana
  13. Rehabilitasi
  14. Usaha – usaha farmasi
  15. Laboratorium
  16. Statistik kesehatan
  17. Administrasi usaha kesehatan masyarakat
            Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut, terdaapat indikator yang digunakan untuk menentukan apakah kebijakan yang telah dijalankan berhasil atau tidak. Pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat haruslah merupakan interaksi aktif dari kedua belah pihak.Disamping itu seharusnya terjalin pula suatu komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat sebagai perwujudan adanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah. Pemberian penyuluhan tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan secara intensif yang
nantinya menimbulkan eksis berlebihan bagi masyarakat kelurahan, tetapi sebaiknya dilaksanakan pemberian penyuluhan dilaksanakan secara rutin dan berkala, sebab hal tersebut suatu proses pembelajaran bagi masyarakat yang akan memakan rentang waktu yang cukup lama. Mengingat faktor sosial ekonomi dan sosiologis dalam kehidupan masyarakat kelurahan sangat mempengaruhi kesanggupan masyarakat tersebut. Masalah kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.



III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dalam menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan pemerintah menjalankan misi dan visi di bidang kesehatan dan merubah paradigm kesehatan dari kuratif dan rehabilitative bergeser menjadi preventif dan edukatif dan paradigm kesehatan juga diubah dari sentralisasi menjadi disentralisasi, sehingga tidak terpusat oleh pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada masing-masing daerah karena tiap-tiap daerah mempunyai problem masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,serta menurunkan angka kematian ibu dan anak yang biasanya terjadi ketika ibu melahirkan, oleh karena itu pemerintah meluncurkan program jampersal dan jamkesmas yang diharapkan dapat menurunkan angka kematian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Adapun kebijakan pemerintah terhadap kesehatan lingkungan adalah :
I.                   Dasar Hukum Menimbang
1.      SKep Men Kes RI No 99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional
2.       TAP MPR RI VII tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
6.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes.           `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju            Indonesia Sehat tahun            2010
7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 1277/Men.     Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja   Departemen Kesehatan

II.                Memutuskan Menetapkan
1.      Keputusan Menteri Kesehatan tentang Sistem Kesehatan Nasional
2.      Sistem Kesehatan Nasional Dimaksud dalam diktum kedua  dimaksud  agar digunakan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran pembangunan kesehatan di Indonesia
3.      Keoutusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan ditetapkan 10 Februari 2004 ( Jakarta/ MenKes RI).



DAFTAR PUSTAKA

Pratama, Anggi Dipa. 2010. “Kebijakan Pemerintah terhadap Air Bersih”. Artikel Kebijakan         Pemerintah terhadap Air Bersih , (Online),  (http://anggidipa.wordpress.com, diakses 12           Desember 2014).
Ramadhan, Arya. 2012. “Rencana Strategi Penyedian Air Bersih”. Artikel Penyedian Air Bersih, (Online), (http://www.docstoc.com, diakses 12 Desember 2014).
Google. 2013. “Kesehatan Lingkungan”. Artikel Kesehatan Lingkungan, (Online), (diakses 12      Desember 2014).
Google. 2014. “Kebijakan Pemerintah terhadap Kesehatan Lingkungan”. Artikel Kebijakan           terhadap Kesehatan Lingkungan, (Online), (diakses 12 Desember 2014).












Komentar

Postingan populer dari blog ini

pengendalian banjir dan kekeringan

makalah pencemaran air